SIKLUS ALAT KESEHATAN ELEKTROMEDIK
Hallo
Rekan-Rekan Elektromedik Indonesia, mimin ada apdetan terbaru nih, berdasarkan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN ELEKTROMEDIK yang di dalamnya mencangkup bagaimanasih siklus alat kesehatan elektromedik?, nah bagi
rekan-rekan elektromedik yang masih mahasiswa maupun yang sudah kerja, harus
tau nih bagaimana sih siklus alat elektromedik itu, nah kali ini mas mimin akan
membagikan materi tentang siklus alat elektromedik, ok langsung saja yah kita
sikat, berikut penjelasannya :
TAHAPAN PERENCANAAN
Perencanaan
peralatan kesehatan yang baik adalah merupakan proses dinamis yang melibatkan
seluruh tim, biasanya terdiri dari dokter, user, arsitek, teknisi dan
manajemen, yang mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, kesesuaian teknologi
kesehatan, dan kondisi serta rencana desain dan konstruksi bangunan. Semua
anggota tim sebaiknya memiliki informasi terbaru mengenai peralatan medis yang
beredar. Presentasi dan penjelasan dari vendor akan sangat dibutuhkan mengenai
detail spesifikasi alat kesehatan yang akan dibeli. Dimana PPTK (Pejabat
Pembuat Komitmen) harus mengetahui secara jelas tentang alat kesehatan yang
akan dibeli. Terkadang PPTK tidak mempunyai pengetahuan mendasar tentang alat
kesehatan karena memang displin ilmu dan kompetensi yang berbeda. Seseorang
dengan background keuangan tidak akan mengerti sepenuhnya tentang kesehatan dan
clinicalnya, tetapi lebih ahli dan spesifik bila menghitung tentang unit cost
peralatan tersebut. Maka dari itu perencanaan dan pembelian alat kesehatan
harus melibatkan banyak disiplin ilmu sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Seharusnya elektromedis diikutsertakan dalam penyusunan spesifikasi alat
kesehatan dan kajian teknis perencanaan pengadaan alat kesehatan.
Perencanaan
peralatan kesehatan yang dibutuhkan sebaiknya sudah dipikirkan mulai tahap
desain sampai dengan pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan. Tim
perencanaan peralatan kesehatan akan memberikan masukan kepada tim konstruksi
mengenai syarat dan kebutuhan ruangan, seperti ruangan yang membutuhkan spesifikasi
khusus, misal ruangan ICU, NICU, HCU, PICU, Laboratorium, ruang radiologi dan
ruang operasi central.
PERENCANAAN KEBUTUHAN
v Pemenuhan Peralatan Sesuai Standard
v Penggantian alat kesehatan karena
sudah tidak efisien/sering rusak, usia alat sudah di atas usia teknis/ maksimal
5 tahun, teknologi alat kesehatan sudah lama.
v Pengembangan Pelayanan
v Penilaian dari sisi internal :
apakah utilisasi alat tersebut tinggi, sehingga perlu ditambah.
v Penilaian dari sisi eksternal :
apakah di sekitar rumah sakit yang lain sudah ada yang memiliki fasilitas
peralatan tersebut.
PENGANGGARAN : Alokasi Anggaran
DBHCT, BLUD, PNBP, APBN, APBD, HIBAH, dll
PEMILIHAN TEKNOLOGI YANG DIGUNAKAN : sesuai dengan klasifikasi RS, spesifikasi yang dibutuhkan sesuai pelayanan.
PENYEDIAAN / PENGADAAN : Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TAHAPAN PENERIMAAN ALAT (COMMISIONING) DAN INSTALASI ALAT KESEHATAN
Tujuan Penerimaan Alat dan Instalasi : Untuk memastikan bahwa peralatan akan berfungsi dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi teknis pembelian. Dan memastikan alat kesehatan bisa dipakai sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
PEMILIHAN TEKNOLOGI YANG DIGUNAKAN : sesuai dengan klasifikasi RS, spesifikasi yang dibutuhkan sesuai pelayanan.
PENYEDIAAN / PENGADAAN : Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TAHAPAN PENERIMAAN ALAT (COMMISIONING) DAN INSTALASI ALAT KESEHATAN
Tujuan Penerimaan Alat dan Instalasi : Untuk memastikan bahwa peralatan akan berfungsi dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi teknis pembelian. Dan memastikan alat kesehatan bisa dipakai sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
PENERIMAAN (COMMISIONING) ALAT
KESEHATAN
v Pemeriksaan Fisik. Dilakukan
pemeriksaan visual untuk mengecek : Kebenaran alat yang diterima, yaitu
mencocokkan alat dengan kontrak dan brosur. Merk, tipe/model, jumlah.
Bagian-bagian alat, Aksesori yang menjadi satu kesatuan dengan alat. Dokumen
teknis yang terdiri dari : Sertifikat Garansi, Certificate of Origin,Test
Certificate, Manual (operation, service, installation, wiring/schematic
diagram), Izin Edar.
v Uji fungsi
Adalah pengujian alat secara keseluruhan, melalui uji bagian-bagian alat dengan kemampuan maksimum (secara teknis saat itu) tanpa beban sebenarnya, sehingga dapat diketahui apakah secara keseluruhan suatu alat dapat dioperasikan dengan baik sesuai fungsi dan spesifikasinya.
Adalah pengujian alat secara keseluruhan, melalui uji bagian-bagian alat dengan kemampuan maksimum (secara teknis saat itu) tanpa beban sebenarnya, sehingga dapat diketahui apakah secara keseluruhan suatu alat dapat dioperasikan dengan baik sesuai fungsi dan spesifikasinya.
v Pemeriksaan fungsi komponen/bagian
alat (tombol, saklar, insikator, putaran motor, pengereman, dll)
v Kinerja output
v Pada tahap ini dilakukan pengujian
terhadap hasil keluaran dari alat (misal : X-ray, temperature, putaran, energy,
daya hisap, sistem perekaman, dll).
v Pada pengujian keluaran ini,
supplier harus melakukan pengukuran, dengan menggunakan alat ukur yang sesuai
dengan keluaran yang dihasilkan setiap jenis alat.
v Uji keselamatan. Adalah suatu bentuk
pengujian yang dilakukan terhadap produk untuk memperoleh kepastian tidak
adanya bahaya yang ditimbulkan sebagai akibat penggunaan produk tersebut,
seperti Arus bocor kelistrikan, pembumian, Radiasi bocor dan paparan radiasi
dll.
v Uji Coba. Memberikan kesempatan
kepada operator/ user yang telah mengikuti training , untuk membiasakan
pengoperasian alat, dengan pasien/beban sesuai kebutuhan. Mengetahui kemampuan
fungsi dan kemampuan teknis alat.
v Pelatihan
Pelatihan bagi tenaga operator,
user, dokter
Pelatihan bagi teknisi
Semua Uji Dan Pelatihan Didokumentasikan Dengan
Baik, Pelabelan, Merancang Pemeliharaan Preventive Ke Depannya, Dengan Melihat
Garansi Alat Yang Diberlakukan Oleh Vendor.
TAHAPAN
INSTALASI
Ada 3 tahapan :
1. Alat medik manual (non elektrikal),
hanya mengandalkan unsur gerak dengan dibantu tenaga manusia, contoh
tensimeter, side bar, sepeda statis, quardrisep setting, neopuff, tempat tidur
manual, kursi roda, dsb.
2. Alat medik semi elektrikal (non
computerized), memerlukan sumber listrik dan unsur gerak atau teknologinya
masih standar, contoh light therapy, suction pump, alat steril, inhalasi,
centrifuge dsb.
3. Alat medik elektrikal
(computerized). Mutlak menggunakan listrik yang stabil dengan instalasi
grounding, disarankan grounding minimal 0,2 ohm. Dilengkapi dengan UPS
Stabiliser. Alat dalam kategori ini umumnya paling banyak digunakan untuk saat
ini karena teknologinya yang semakin maju dapat memudahkan penggunanya. Contoh
alat-alat elektromedik elektrikal yaitu EEG, EMG, Laser Therapy, Peralatan
Automatic Laboratorium, ventilator, anasthesi machine, pasien monitor, infusion
pump, CT-Scan, MRI, Autoclave, X-Ray Generator dsb. Maka dari itu dalam
penggunaannya, banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelum alat-alat tersebut di
install atau dipergunakan. Dengan kelistrikan yang baik akan memperpanjang usia
teknis alat kesehatan tersebut. Untuk mendukung penggunaan peralatan kesehatan,
instalasi mutlak dilakukan semaksimal mungkin. Hal ini dilakukan untuk menjaga
asset dan keamanan rumah sakit dimana peralatan kesehatan merupakan penunjang
kesehatan pasien dan juga merupakan barang dengan investasi yang cukup mahal.
Meliputi :
1. Instalasi Kelistrikan
§ Sistim Kelistrikan
§ Perhitungan Kebutuhan Beban
§ Kerugian Tegangan
§ Sistem Pengamanan/ Sistem Panel
2. Instalasi Gas Medik.
Bagi peralatan kesehatan yang
penggunaannya memerlukan gas medik.
3. Instalasi Ruangan,Syarat- syarat
ruangan seperti ruang radiologi, OK, menyediakan luasan ruang yang cukup agar
operator dan pasien nyaman pada saat dilakukan tindakan pelayanan kesehatan.
TAHAPAN PENGOPERASIAN ALAT KESEHATAN
·
Kesalahan
dalam pengoperasian suatu peralatan dapat mengakibatkan dampak negative berupa
kerusakan peralatan, hasil pemeriksaan tidak seperti yang diharapkan bahkan
terkadang dikarenakan kesalahan pengoperasian, harus dilakukan pemeriksaan
ulang yang berakibat adanya inefisiensi dan ketidak puasan pelanggan. Agar
hal-hal yang tidak diinginkan tersebut terjadi, maka ada beberapa prasyaratan
yang harus dipenuhi dalam pengoperasian suatu peralatan medik.
·
Peralatan
dapat berfungsi dengan baik apabila dioperasikan dengan benar sesuai dengan
prosedur, pengoperasian alat medis dengan benar diharapkan dapat memperpanjang
umur peralatan dan mengurangi tingkat kerusakan peralatan serta memperkecil
biaya operasional.
Tahap Pengoperasian Peralatan
Kesehatan
· Persiapan pengoperasian peralatan
medik
· Pemanasan peralatan medik
· Pelaksanaan pengoperasian peralatan
medik
· Pengemasan /Penyimpanan
Prasyarat Pengoperasian Peralatan
Medik di RS
1.
Sumber
daya manusia.
2.
Kelengkapan
alat.
3.
Bahan
operasional.
4.
Sarana
pendukung.
Sumber Daya Manusia yang melakukan
pengoperasian mempunyai kompetensi dengan :
·
Mengikuti
pelatihan pengoperasian peralatan kesehatan pada saat penerimaan (dilakukan
oleh supplier/agen).
·
Mengikuti
pelatihan pengoperasian peralatan kesehatan yang dilaksanakan oleh instansi
lain dan pelatihan yang dilakukan secara intern rumah sakit yang bersangkutan.
·
Mempelajari
operasional manual dan standar prosedur pengoperasian peralatan
kesehatan.
TAHAPAN
PEMELIHARAAN, PERBAIKAN & KALIBRASI ALAT KESEHATAN
Disini Tugas Teknik Elektromedik di lapangan
Disini Tugas Teknik Elektromedik di lapangan
· Mempertahankan usia pakai/ usia
teknis peralatan medik.
· Mempertahankan mutu peralatan.
· Memperkecil tingkat risiko bahaya
peralatan. (keselamatan).
· Kalibrasi dan Quality Control secara
berkala
· Efisiensi biaya operasional dan
investasi.
· Perbaikan overhaull bila terjadi
kerusakan
Pemeliharaan peralatan kesehatan
dapat dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu:
1.
Pemeliharaan
Preventif (PP)/Pemeliharaan Terjadwal, dilakukan secara terencana sebelum
perbaikan diperlukan dan waktunya terjadwal dan;
2. Pemeliharaan Korektif (PK), dilakukan
tindakan korektif jika terjadi kerusakan pada peralatan. Pemilihan pendekatan
untuk Pemeliharaan Preventif dan Pemeliharaan Korektif tergantung pada
kompleksitas peralatan kesehatan :
· Pemeliharaan in-house oleh teknisi
yang terlatih.. Peralatan kesehatan yang relatif sederhana dan dapat diperbaiki
oleh teknisi yang terlatih.
· Pemeliharaan oleh produsen atau
pihak ketiga Untuk peralatan khusus dan canggih, vendor harus menyediakan jasa
pemeliharaan melalui kombinasi jasa on-call dan kontrak pemeliharaan yang
dinegosiasikan pada saat pembelian.
Ada tiga tingkat pemeliharaan yang
umum dilakukan :
Level 1, Pengguna (lini pertama) / Penanggung jawab Alat di ruangan
Membersihkan filter, periksa sekering, periksa daya dll tanpa membuka unit peralatan kesehatan dan tanpa memindahkan dari tempatnya
Level 2, Teknisi
Dianjurkan untuk memanggil teknisi ketika lini pertama pemeliharaan tidak dapat menggunakan alat atau ketika pengecekan rutin
Level 3, Teknisi Khusus
Peralatan teknologi tinggi dan peralatan medik critical care seperti Ventilator, Anasthesi Machine, CT Scanner, MRI dll perlu teknisi khusus yang dilatih untuk peralatan tersebut. Mereka umumnya bekerja di pihak ketiga atau perusahaan vendor.
TAHAPAN POST MARKET – SURVEILANCE DAN VIGILANCE
Kegiatan post-market dapat dikategorikan :
Level 1, Pengguna (lini pertama) / Penanggung jawab Alat di ruangan
Membersihkan filter, periksa sekering, periksa daya dll tanpa membuka unit peralatan kesehatan dan tanpa memindahkan dari tempatnya
Level 2, Teknisi
Dianjurkan untuk memanggil teknisi ketika lini pertama pemeliharaan tidak dapat menggunakan alat atau ketika pengecekan rutin
Level 3, Teknisi Khusus
Peralatan teknologi tinggi dan peralatan medik critical care seperti Ventilator, Anasthesi Machine, CT Scanner, MRI dll perlu teknisi khusus yang dilatih untuk peralatan tersebut. Mereka umumnya bekerja di pihak ketiga atau perusahaan vendor.
TAHAPAN POST MARKET – SURVEILANCE DAN VIGILANCE
Kegiatan post-market dapat dikategorikan :
· Proaktif, yaitu disebut Post-Market
Surveillance.
· Reaktif, yaitu Vigilance
Post-Market
Surveillance
Dari
Global Harmonization Task Force dijelaskan Post-Market Surveillance adalah
kegiatan pengumpulan informasi mengenai kualitas, keamanan dan kinerja
peralatan kesehatan secara proaktif setelah ditempatkan di pasar/ digunakan di
fasilitas pelayanan kesehatan.
Vigilance
(kewaspadaan)
Vigilance
(kewaspadaan) adalah mengacu pada insiden yang dapat terjadi dengan perangkat
kesehatan dan in-vitro diagnostik, ketika peralatan kesehatan tersebut tidak
berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga dapat menyebabkan cedera atau
kematian.
Tujuan
dilakukan Post-Market Surveillance adalah agar hasilnya nanti dievaluasi, sebagai masukan produsen
untuk mengambil langkah langkah, seperti :
· Meningkatkan kualitas, keamanan dan
kinerja peralatan kesehatan.
· Melakukan recall peralatan kesehatan
yaitu : memperbaiki atau mengganti sebagian atau menarik sebagian atau seluruh
produksi peralatan kesehatan tersebut.
Tujuan
vigilance peralatan kesehatan adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pasien
dan petugas, dievaluasi untuk mencegah terulangnya insiden; menentukan
efektivitas tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan dan pemantauan.
TAHAPAN
PENARIKAN (RECALL) DAN PENGHAPUSAN
Recall
adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk mengatasi masalah pada suatu
peralatan kesehatan, bila tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau dapat
menyebabkan suatu bahaya pada penggunaannya. Suatu produk yang ditarik
dari peredaran, akan diteliti ulang oleh produsen sehingga dapat ditentukan
apakah produk tersebut akan diperbaiki atau di musnahkan.
Recall dapat berupa tindakan koreksi atau removal tergantung tingkat masalah yang terjadi.
Recall dapat berupa tindakan koreksi atau removal tergantung tingkat masalah yang terjadi.
· Koreksi : Mengatasi masalah
peralatan kesehatan di tempat alat kesehatan tersebut digunakan atau dijual.
· Removal : Mengatasi masalah
peralatan kesehatan dengan menarik alat kesehatan tersebut dari peredaran.
Peralatan
kesehatan yang dimiliki oleh institusi pemerintah adalah Asset BMN (Barang
Milik Negara) kekayaan negara, karena itu peralatan kesehatan dicatat
pada akuntansi aset kekayaan negara. Setiap penambahan alat kesehatan yang
memenuhi persyaratan akuntansi, akan menambah kekayaan negara demikian juga
pada saat pengurangan alat kesehatan, akan mengurangi kekayaan negara.
Pengurangan
Asset BMN kekayaan negara dapat dilakukan dengan melakukan penghapusan alat
kesehatan dari daftar kekayaan negara yang harus dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Maksud
dan Tujuan Penghapusan peralatan kesehatan adalah agar pemanfaatan peralatan
medik di rumah sakit efektif dan efesien serta penata usahaan alat kesehatan
akuntabel serta membebaskan Pengguna dan atau Kuasa Pengguna Barang dari
tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam asset
Blok Diagram Alur Alat Kesehatan
Elektromedik
Jadi itulah Siklus Alat Kesehatan Elektromedik,
akan lebih bermanfaat lagi jika teman-teman membagi artikelnya, semoga pahala
selalu mengiringi jalan ilmu kita.
Salam mas mimin. (FRQ)
http://elektromedik.blogspot.co.id/2016/08/siklus-alat-kesehatan-elektromedik.html
Comments