SIKLUS ALAT KESEHATAN ELEKTROMEDIK


Hallo Rekan-Rekan Elektromedik Indonesia, mimin ada apdetan terbaru nih, berdasarkan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN ELEKTROMEDIK yang di dalamnya mencangkup bagaimanasih siklus alat kesehatan elektromedik?, nah bagi rekan-rekan elektromedik yang masih mahasiswa maupun yang sudah kerja, harus tau nih bagaimana sih siklus alat elektromedik itu, nah kali ini mas mimin akan membagikan materi tentang siklus alat elektromedik, ok langsung saja yah kita sikat, berikut penjelasannya :


TAHAPAN PERENCANAAN
Perencanaan peralatan kesehatan yang baik adalah merupakan proses dinamis yang melibatkan seluruh tim, biasanya terdiri dari dokter, user, arsitek, teknisi dan manajemen, yang mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, kesesuaian teknologi kesehatan, dan kondisi serta rencana desain dan konstruksi bangunan. Semua anggota tim sebaiknya memiliki informasi terbaru mengenai peralatan medis yang beredar. Presentasi dan penjelasan dari vendor akan sangat dibutuhkan mengenai detail spesifikasi alat kesehatan yang akan dibeli. Dimana PPTK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus mengetahui secara jelas tentang alat kesehatan yang akan dibeli. Terkadang PPTK tidak mempunyai pengetahuan mendasar tentang alat kesehatan karena memang displin ilmu dan kompetensi yang berbeda. Seseorang dengan background keuangan tidak akan mengerti sepenuhnya tentang kesehatan dan clinicalnya, tetapi lebih ahli dan spesifik bila menghitung tentang unit cost peralatan tersebut. Maka dari itu perencanaan dan pembelian alat kesehatan harus melibatkan banyak disiplin ilmu sesuai dengan kompetensi masing-masing. Seharusnya elektromedis diikutsertakan dalam penyusunan spesifikasi alat kesehatan dan kajian teknis perencanaan pengadaan alat kesehatan.
Perencanaan peralatan kesehatan yang dibutuhkan sebaiknya sudah dipikirkan mulai tahap desain sampai dengan pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan. Tim perencanaan peralatan kesehatan akan memberikan masukan kepada tim konstruksi mengenai syarat dan kebutuhan ruangan, seperti ruangan yang membutuhkan spesifikasi khusus, misal ruangan ICU, NICU, HCU, PICU, Laboratorium, ruang radiologi dan ruang operasi central.



PERENCANAAN PERALATAN KESEHATAN SALING BERHUBUNGAN SATU SAMA LAIN

PERENCANAAN KEBUTUHAN
v Pemenuhan Peralatan Sesuai Standard
v Penggantian alat kesehatan karena sudah tidak efisien/sering rusak, usia alat sudah di atas usia teknis/ maksimal 5 tahun, teknologi alat kesehatan sudah lama.
v Pengembangan Pelayanan
v Penilaian dari sisi internal : apakah utilisasi alat tersebut tinggi, sehingga perlu ditambah.
v Penilaian dari sisi eksternal : apakah di sekitar rumah sakit yang lain sudah ada yang memiliki fasilitas peralatan tersebut.
PENGANGGARAN : Alokasi Anggaran DBHCT, BLUD, PNBP, APBN, APBD, HIBAH, dll
PEMILIHAN TEKNOLOGI YANG DIGUNAKAN : sesuai dengan klasifikasi RS, spesifikasi yang dibutuhkan sesuai pelayanan.
PENYEDIAAN / PENGADAAN : Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TAHAPAN PENERIMAAN ALAT (COMMISIONING) DAN INSTALASI ALAT KESEHATAN

Tujuan Penerimaan Alat dan Instalasi  : Untuk memastikan bahwa peralatan akan berfungsi dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi teknis pembelian. Dan memastikan alat kesehatan bisa dipakai sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.

PENERIMAAN (COMMISIONING) ALAT KESEHATAN
v Pemeriksaan Fisik. Dilakukan pemeriksaan visual untuk mengecek : Kebenaran alat yang diterima, yaitu mencocokkan alat dengan kontrak dan brosur. Merk, tipe/model, jumlah. Bagian-bagian alat, Aksesori yang menjadi satu kesatuan dengan alat. Dokumen teknis yang terdiri dari : Sertifikat Garansi, Certificate of Origin,Test Certificate, Manual (operation, service, installation, wiring/schematic diagram), Izin Edar.
v Uji fungsi
Adalah pengujian alat secara keseluruhan, melalui uji bagian-bagian alat dengan kemampuan maksimum (secara teknis saat itu) tanpa beban sebenarnya, sehingga dapat diketahui apakah secara keseluruhan suatu alat dapat dioperasikan dengan baik sesuai fungsi dan spesifikasinya.
v Pemeriksaan fungsi komponen/bagian alat (tombol, saklar, insikator, putaran motor, pengereman, dll)
v Kinerja output
v Pada tahap ini dilakukan pengujian terhadap hasil keluaran dari alat (misal : X-ray, temperature, putaran, energy, daya hisap, sistem perekaman, dll).
v Pada pengujian keluaran ini, supplier harus melakukan pengukuran, dengan menggunakan alat ukur yang sesuai dengan keluaran yang dihasilkan setiap jenis alat.
v Uji keselamatan. Adalah suatu bentuk pengujian yang dilakukan terhadap produk untuk memperoleh kepastian tidak adanya bahaya yang ditimbulkan sebagai akibat penggunaan produk tersebut, seperti Arus bocor kelistrikan, pembumian, Radiasi bocor dan paparan radiasi dll.
v Uji Coba. Memberikan kesempatan kepada operator/ user yang telah mengikuti training , untuk membiasakan pengoperasian alat, dengan pasien/beban sesuai kebutuhan. Mengetahui kemampuan fungsi dan kemampuan teknis alat.
v Pelatihan
Pelatihan bagi tenaga operator, user, dokter
Pelatihan bagi teknisi
Semua Uji Dan Pelatihan Didokumentasikan Dengan Baik, Pelabelan, Merancang Pemeliharaan Preventive Ke Depannya, Dengan Melihat Garansi Alat Yang Diberlakukan Oleh Vendor.

TAHAPAN INSTALASI
Ada 3 tahapan :
1.    Alat medik manual (non elektrikal), hanya mengandalkan unsur gerak dengan dibantu tenaga manusia, contoh tensimeter, side bar, sepeda statis, quardrisep setting, neopuff, tempat tidur manual, kursi roda, dsb.
2.    Alat medik semi elektrikal (non computerized), memerlukan sumber listrik dan unsur gerak atau teknologinya masih standar, contoh light therapy, suction pump, alat steril, inhalasi, centrifuge dsb.
3.    Alat medik elektrikal (computerized). Mutlak menggunakan listrik yang stabil dengan instalasi grounding, disarankan grounding minimal 0,2 ohm. Dilengkapi dengan UPS Stabiliser. Alat dalam kategori ini umumnya paling banyak digunakan untuk saat ini karena teknologinya yang semakin maju dapat memudahkan penggunanya. Contoh alat-alat elektromedik elektrikal yaitu EEG, EMG, Laser Therapy, Peralatan Automatic Laboratorium, ventilator, anasthesi machine, pasien monitor, infusion pump, CT-Scan, MRI, Autoclave, X-Ray Generator dsb. Maka dari itu dalam penggunaannya, banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelum alat-alat tersebut di install atau dipergunakan. Dengan kelistrikan yang baik akan memperpanjang usia teknis alat kesehatan tersebut. Untuk mendukung penggunaan peralatan kesehatan, instalasi mutlak dilakukan semaksimal mungkin. Hal ini dilakukan untuk menjaga asset dan keamanan rumah sakit dimana peralatan kesehatan merupakan penunjang kesehatan pasien dan juga merupakan barang dengan investasi yang cukup mahal. Meliputi :
1.    Instalasi Kelistrikan
§  Sistim Kelistrikan
§  Perhitungan Kebutuhan Beban
§  Kerugian Tegangan
§  Sistem Pengamanan/ Sistem Panel
2.    Instalasi Gas Medik.
Bagi peralatan kesehatan yang penggunaannya memerlukan gas medik.
3.    Instalasi Ruangan,Syarat- syarat ruangan seperti ruang radiologi, OK, menyediakan luasan ruang yang cukup agar operator dan pasien nyaman pada saat dilakukan tindakan pelayanan kesehatan.

TAHAPAN PENGOPERASIAN ALAT KESEHATAN
·       Kesalahan dalam pengoperasian suatu peralatan dapat mengakibatkan dampak negative berupa kerusakan peralatan, hasil pemeriksaan tidak seperti yang diharapkan bahkan terkadang dikarenakan kesalahan pengoperasian, harus dilakukan pemeriksaan ulang yang berakibat adanya inefisiensi dan ketidak puasan pelanggan. Agar hal-hal yang tidak diinginkan tersebut terjadi, maka ada beberapa prasyaratan yang harus dipenuhi dalam pengoperasian suatu peralatan medik.
·       Peralatan dapat berfungsi dengan baik apabila dioperasikan dengan benar sesuai dengan prosedur, pengoperasian alat medis dengan benar diharapkan dapat memperpanjang umur peralatan dan mengurangi tingkat kerusakan peralatan serta memperkecil biaya operasional.
Tahap Pengoperasian Peralatan Kesehatan
·       Persiapan pengoperasian peralatan medik
·       Pemanasan peralatan medik
·       Pelaksanaan pengoperasian peralatan medik
·       Pengemasan /Penyimpanan
Prasyarat Pengoperasian Peralatan Medik di RS
1.    Sumber daya manusia.
2.    Kelengkapan alat.
3.    Bahan operasional.
4.    Sarana pendukung.
Sumber Daya Manusia yang melakukan pengoperasian mempunyai kompetensi dengan :
·       Mengikuti pelatihan pengoperasian peralatan kesehatan pada saat penerimaan (dilakukan oleh supplier/agen).
·       Mengikuti pelatihan pengoperasian peralatan kesehatan yang dilaksanakan oleh instansi lain dan pelatihan yang dilakukan secara intern rumah sakit yang bersangkutan.
·       Mempelajari operasional manual dan standar prosedur pengoperasian peralatan kesehatan. 
TAHAPAN PEMELIHARAAN,  PERBAIKAN & KALIBRASI ALAT KESEHATAN 
Disini Tugas Teknik Elektromedik di lapangan
·       Mempertahankan usia pakai/ usia teknis peralatan medik.
·       Mempertahankan mutu peralatan.
·       Memperkecil tingkat risiko bahaya peralatan. (keselamatan).
·       Kalibrasi dan Quality Control secara berkala
·       Efisiensi biaya operasional dan investasi.
·       Perbaikan overhaull bila terjadi kerusakan
Pemeliharaan peralatan kesehatan dapat dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu:
1.    Pemeliharaan Preventif (PP)/Pemeliharaan Terjadwal,  dilakukan secara terencana sebelum perbaikan diperlukan dan waktunya terjadwal  dan;
2.    Pemeliharaan Korektif (PK), dilakukan tindakan korektif jika terjadi kerusakan pada peralatan. Pemilihan pendekatan untuk Pemeliharaan Preventif dan Pemeliharaan Korektif tergantung pada kompleksitas peralatan kesehatan :
·       Pemeliharaan in-house oleh teknisi yang terlatih.. Peralatan kesehatan yang relatif sederhana dan dapat diperbaiki oleh teknisi yang terlatih.
·       Pemeliharaan oleh produsen atau pihak ketiga Untuk peralatan khusus dan canggih, vendor harus menyediakan jasa pemeliharaan melalui kombinasi jasa on-call dan kontrak pemeliharaan yang dinegosiasikan pada saat pembelian.
Ada tiga tingkat pemeliharaan yang umum dilakukan  :
Level 1, Pengguna (lini pertama) / Penanggung jawab Alat di  ruangan

Membersihkan filter, periksa sekering, periksa daya dll tanpa membuka unit peralatan kesehatan dan tanpa memindahkan dari tempatnya
Level 2, Teknisi

Dianjurkan untuk memanggil teknisi ketika lini pertama pemeliharaan tidak dapat menggunakan alat atau ketika pengecekan rutin
Level 3, Teknisi Khusus

Peralatan teknologi tinggi dan peralatan medik critical care seperti Ventilator, Anasthesi Machine,  CT Scanner, MRI dll perlu teknisi khusus yang dilatih untuk peralatan tersebut. Mereka umumnya bekerja di pihak ketiga atau perusahaan vendor.
TAHAPAN POST MARKET – SURVEILANCE DAN VIGILANCE
Kegiatan post-market dapat dikategorikan :
·       Proaktif, yaitu disebut Post-Market Surveillance.
·       Reaktif, yaitu Vigilance
Post-Market Surveillance
Dari Global Harmonization Task Force dijelaskan Post-Market Surveillance adalah kegiatan pengumpulan informasi mengenai kualitas, keamanan dan kinerja peralatan kesehatan secara proaktif setelah ditempatkan di pasar/ digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Vigilance (kewaspadaan)
Vigilance (kewaspadaan) adalah mengacu pada insiden yang dapat terjadi dengan perangkat kesehatan dan in-vitro diagnostik, ketika peralatan kesehatan tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga dapat menyebabkan cedera atau kematian.
Tujuan dilakukan Post-Market Surveillance adalah agar hasilnya nanti dievaluasi, sebagai masukan produsen untuk mengambil langkah langkah, seperti :
·       Meningkatkan kualitas, keamanan dan kinerja peralatan kesehatan.
·       Melakukan recall peralatan kesehatan yaitu : memperbaiki atau mengganti sebagian atau menarik sebagian atau seluruh produksi peralatan kesehatan tersebut.
Tujuan vigilance peralatan kesehatan adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pasien dan petugas, dievaluasi untuk mencegah terulangnya insiden; menentukan efektivitas tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan dan pemantauan.
TAHAPAN PENARIKAN (RECALL) DAN PENGHAPUSAN
Recall adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk mengatasi masalah pada suatu peralatan kesehatan, bila tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau dapat menyebabkan suatu bahaya pada penggunaannya.  Suatu produk yang ditarik dari peredaran, akan diteliti ulang oleh produsen sehingga dapat ditentukan apakah produk tersebut akan diperbaiki atau di musnahkan.
Recall dapat berupa tindakan koreksi atau removal tergantung tingkat masalah yang terjadi.
·       Koreksi : Mengatasi  masalah peralatan kesehatan di tempat alat kesehatan tersebut digunakan atau dijual.
·       Removal : Mengatasi masalah peralatan kesehatan dengan menarik alat kesehatan tersebut dari peredaran.
Peralatan kesehatan yang dimiliki oleh institusi pemerintah adalah Asset BMN (Barang Milik Negara)  kekayaan negara, karena itu peralatan kesehatan dicatat pada akuntansi aset kekayaan negara. Setiap penambahan alat kesehatan yang memenuhi persyaratan akuntansi, akan menambah kekayaan negara demikian juga pada saat pengurangan alat kesehatan, akan mengurangi kekayaan negara.
Pengurangan Asset BMN kekayaan negara dapat dilakukan dengan melakukan penghapusan alat kesehatan dari daftar kekayaan negara yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maksud dan Tujuan Penghapusan peralatan kesehatan adalah agar pemanfaatan peralatan medik di rumah sakit efektif dan efesien serta penata usahaan alat kesehatan akuntabel serta membebaskan Pengguna dan atau Kuasa Pengguna Barang  dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam asset
Blok Diagram Alur Alat Kesehatan Elektromedik

Jadi itulah Siklus Alat Kesehatan Elektromedik, akan lebih bermanfaat lagi jika teman-teman membagi artikelnya, semoga pahala selalu mengiringi jalan ilmu kita.
Salam mas mimin. (FRQ)
http://elektromedik.blogspot.co.id/2016/08/siklus-alat-kesehatan-elektromedik.html



Comments

Popular posts from this blog

Workshop Nasional di Karimun Jawa Bersama DPC Ikatemi Pati